Cerita Maryam, TKI Arab Saudi Asal Bangkalan yang Bebas dari Hukuman Mati

Nenek Maryam lolos dari hukuman mati di Arab Saudi
Sumber :
  • Viva.co.id

Surabaya, VIVA Jatim – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, Maryam (54) punya kisah pilu. Ia bisa bernafas lega karena lolos dari hukuman mati yang menjeratnya. 

Alfredo Vera Mempersiap Secara Matang untuk Hadapi Persija

Nenek asal Dusun Jaddih Laok, Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura ini kemudian pulang ke kampung halamannya. Para keluarga, tetangga hingga kolega pun berdatangan.

Dikutip dari VIVA, Jumat, 6 Desember 2024, diceritakan, kasus nenek maryam bergulir sejak tahun 2009 silam saat nenek Maryam diketahui telah menyiram air panas kepada seorang majikan, usai ia dianiaya tuan rumah.

Hadapi Dua Kompetisi Setelah Lebaran, Pemain Madura United Liburan Singkat

Akibat aksi penyiraman membuat Maryam dilaporkan kepada aparat kepolisian Arab Saudi hingga diproses di pengadilan setempat.

Pengadilan Arab saudi akhirnya memutuskan bahwa terdakwa nenek Maryam dinyatakan bersalah sehingga ia dijatuhi hukuman mati. Maryam kemudian menjalani hukuman sesuai putusan tersebut.

Nur Faizin Desak Pemprov Jatim Turun Tangan Adanya Tiket Mudik Gratis Via Kapal Laut yang Dijual

"Kami mengikuti hukum negara arab. Dari KJRI di Arab Saudi selalu berkomunikasi tentang perkembangan kasus bibinya," Kata Fathor Rozi, keponakan Maryam, Kamis, 5 Desember 2024. 

Lanjutnya, dalam perjalanan kasus Maryam diketahui ada harapan atau celah guna ia bisa bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 15 tahun 7 bulan.

Halaman Selanjutnya
img_title