Cerita Maryam, TKI Arab Saudi Asal Bangkalan yang Bebas dari Hukuman Mati
- Viva.co.id
"Kami menunggu hukuman bibi saya selama 15 tahun 7 bulan. Intinya ada celah hukum dalam kasus bibi saya. Sambil menunggu 15 tahun 7 bulan dan akhirnya bisa lolos dari hukuman setelah ia mendapatkan ampunan dari anak majikan. Meski dapat ampun, namun ia harus membayar uang denda 1,6 miliar," tuturnya.
Ia mengatakan, karena nominal uang denda yang cukup besar, sehingga ia menunggu mulai tahun 2022 hingga 2024. Tanpa didasari tiba - tiba Maryam mendapatkan uang donatur dari salah seorang warga arab.
"Kami menunggu Maryam mulai tahun 2022 sampai 2024. Alhamdulillah ada donatur dari warga Arab yang bersedia memberikan uangnya sebesar 1,6 miliar. Sehingga bibi kami bisa bebas," pungkasnya.
Usai bebas dari hukuman mati, Maryam dan keluarga merasa bahagia karena ia bisa kembali ke kampung halaman setelah kurang lebih 30 tahun mereka berpisah untuk bekerja di arab saudi sebagai pembantu rumah tangga.
Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Nenek Maryam, TKI Asal Bangkalan Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi