Dua Terdakwa Pembunuh Sekdes di Tuban Divonis 15 dan 10 Tahun Bui

Terdakwa pembunuhan sekdes saat menjalani persidangan
Sumber :
  • Imron Saputra/Viva Jatim

Tuban, VIVA Jatim – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan vonis 15 dan 10 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan AS (33) Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Kamis 20 Juni 2024.

Imigrasi Se Jatim Tetap Bisa Layani Masyarakat yang Terdaftar di M-Paspor

Dua terdakwa tersebut adalah Jano (45), ia divonis 15 tahun dan Nardi (43) 10 tahun. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Uzan Purwadi itu, pembacaan putusan kedua terdakwa digelar secara terpisah. 

Sidang pertama, Jano dan Nardi keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama di sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan penuntut umum.

Hilang Terseret Ombak, Remaja Ditemukan Tewas di Pantai Payangan Jember

"Putusan atas nama terdakwa Jano dan Nardi. Untuk terdakwa Jano dalam sidang majelis hakim memvonis 15 penjara, sedangkan untuk Nardi divonis 10 tahun," kata juru bicara PN Tuban, Rizki Yanuar.

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni menuntut Jano dan Nardi dengan pidana masing-masing 18 tahun penjara. Menanggapi hal jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir untuk banding atas putusan majelis hakim. 

Kepala Bappeda Bojonegoro Diperiksa terkait Dugaan Korupsi Mobil Siaga

Adapun hal yang meringankan Jano dan Nardi adalah kooperatif selama persidangan, menyatakan menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

"Setelah dibacakan putusan, terdakwa diberi kesempatan untuk menanggapi putusan. Terdakwa dan penasehat hukum menyatakan pikir-pikir, sehingga berdasarkan ketentuan KUHAP maka kami berikan tenggat waktu selama satu minggu, setelah membaca putusan," kata Yanuar.

Halaman Selanjutnya
img_title