Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi PT INKA di Kongo Secara Diam-diam

Suasana stasiun kereta api
Sumber :
  • VIVA Jatim/Humas KAI Daop 8 Surabaya

Surabaya, VIVA Jatim – Dugaan korupsi di lingkungan PT Industri Kereta Api (INKA) tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur secara diam-diam. Dugaan korupsi itu berkaitan dengan dana talangan terhadap proyek transportasi di Republik Kongo 2020 lalu. 

img_title Kejari Tuban Eksekusi Uang Sitaan Rp1,27 Miliar Hasil Korupsi Badan Usaha Milik Daerah

Informasi diperoleh, proyek di Republik Kongo tersebut senilai USD11 miliar. Di proyek itu, INKA menjadi project developer perkeretaapian dan intermoda. Perusahaan BUMN itu berperan sebagai penyuplai lokomotif, gerbong barang, KRDE, dan KRL. Selain itu, INKA juga ikut andil Pembangkit Listrik Tenaga Surya di negeri di Afrika Tengah itu. 

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim M Haris mengatakan, kasus tersebut sudah dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan pada 6 Juni 2024. Hal itu Berdasarkan Sprindik Kepala Kejati Jatim Nomor: Print - 769/M.5/Fd.2/06/2024.

img_title Maulid Nabi Muhammad SAW, 36.755 Pelanggan Naik Kereta Api Daop 8 Surabaya

"Penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dan afiliasinya kepada JV TSG Infra tahun 2020," kata Haris dikutip dari VIVA, Kamis, 20 Juni 2024.

Dia menjelaskan, kasus itu berawal ketika PT INKA (Persero) dan afiliasinya berencana untuk mengerjakan Engineering Procurement and Construction (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Democratic Republic of Congo (DRC) pada tahun 2020.

img_title Salurkan Bantuan, Petrokimia Gresik Gerak Cepat Bantu Korban Gempa NTT

Proyek tersebut difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing. Pihak perusahaan asing itu menyampaikan segala kebutuhan untuk menunjang pengerjaan proyek transportasi dan prasarana kereta api di Republik Kongo tersebut berjalan lancar. 

Untuk kepentingan itu, PT IMST yang menjadi afisilasi PT INKA bersama TSG Utama kemudian membentuk perusahaan secara patungan bernama JV TSG Infrastructure untuk memproduksi energi listrik. Kepada perusahaan itu, PT INKA diduga kuat mengucurkan dana talangan tanpa jaminan.

Nah, proses pemberian dana talangan itulah yang diduga kuat dan diendus penyidik Kejati Jatim melanggar hukum. "Diduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut yang merugikan keuangan negara," ujar Haris.

Dia menambahkan, penyidik sudah meminta BPKP untuk menghitung kerugian negara. Sebanyak 18 saksi juga sudah diperiksa, baik dari PT INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure, dan pihak lainnya.