Eksepsi, Penasihat Hukum Eks Bupati Probolinggo: Jaksa Mengada-ada

Sidang mantan Bupati Probolinggo di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Sidang lanjutan perkara TPPU dengan terdakwa mantan Bupati Ptobolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 20 Juni 2024. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa.

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Jumat 27 September 2024: Siang Hingga Sore Hari Hujan

Dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukum kedua terdakwa, Diaz Wiriardi, terdakwa meminta majelis hakim agar menolak dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. "Karena terlalu mengada-ngada, tidak jelas, dan mengaburkan fakta sebenarnya," katanya.

Selain itu, dia juga meminta majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan jaksa, serta mengembalikan seluruh harta yang disita akibat perkara tersebut.

Deklarasi Dukung Fikri-Unais di Pilkada Sumenep, Warga hingga Guru Ngaji Kompak Urunan

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, keduanya dianggap melanggar pasal 12B tentang Gratifkasi serta pasal 3 dan pasal 4 UU TPPU. Jaksa juga merinci semua gratifikas yang diterima kedua terdakwa selama 2013 hingga 2021 yang totalnya mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Uang dari hasil gratifikasi dari berbagai pihak seperti pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo dirupakan aset berupa tanah, kendaraan hingga perhiasan. Menurut Diaz, jaksa tidak jelas dalam menguraikan perbuatan gratifikasi yang didakwakan kepada kedua terdakwa.

5.500 Ton Beras Petani Terserap Bulog Cabang Tulungagung

"Menurut uraian jaksa, gratifikasi dilakukan melalui perantara orang lain. Ternyata kebanyakan dari penerimaan uang atau barang tersebut kepada lembaga pesantren dan dan ormas NU, tanpa mengurai lebih lanjut keterkaitan penerimaan uang atau barang oleh pihak lain tersebut dengan para terdakwa," jelasnya.

Akibat ketidakjelasan dakwaan itu, maka hal tersebut akan merugikan hak-hak terdakwa di dalam melakukan pembelaan, dan berpotensi akan menyesatkan hakim di dalam mengambil keputusan. Selain dianggap tidak jelas dan kabur.

Halaman Selanjutnya
img_title