Digerebek Suami Sah Ngamar Bareng Sopir Truk, Perempuan Ini Dijatuhi Hukuman 6 Bulan Penjara
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Atik Ermawati (36) dijatuhi hukum 6 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia dinyatakan bersalah atas kasus perzinahan usai digrebek suaminya ngamar bareng sopir truk, Widwi Prianto (40) di Hotel Mojokerto.
Sidang putusan terhadap Atik digelar di Ruang Sidang Cakra PN Mojokerto pada Kamis, 20 Juni 2024. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli.
Perempuan asal Desa Gelang, Tulangan, Sidoarjo itu mengikuti sidang secara langsung. Nampak hadir jaksa penuntut umum (JPU) Ari Budiarti.
Ivonne menyatakan, Atik melanggar pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf B KUHP tentang tindak pidana perzinahan. Sebagaimana dakwaan tunggal JPU yang dikenakan terhadap Atik.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan,” katanya saat membacakan amar putusan.
Keadaan yang memberatkan hukuman Atik yakni perbuatannya melanggar norma agama dan kesusilaan yang berlaku. Sedangkan keadaan yang meringankan, Atik menyesali perbuatannya.
“Hal yang meringankan terdakwa yaitu menyesali,” ujar Ivonne.