Tambang Runtuh di Tuban yang Tewaskan Dua Pekerja Ternyata Tak Berizin

Ilustrasi pekerja tambang
Sumber :
  • Istimewa

Tuban, VIVA Jatim – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tuban Fahmi Fikroni mengungkap, jika tambang batu kapur di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban yang runtuh dan mengakibatkan dua pekerja tewas ternyata tidak memiliki izin resmi.

Vario Lawan Scoopy di Jalan Kenjeran Surabaya, Seorang Pemotor Tewas

Bahkan, Fahmi mendengar kabar sehari pasca kejadian tersebut, tambang batu kapur itu langsung kembali beroperasi seperti biasanya. Harusnya, lanjut Fahmi tambang tersebut ditutup dulu dan bukan malah dibiarkan melakukan penambangan.

Sebab, lanjut Fahmi kegiatan pertambangan yang ilegal itu dinilainya dapat merugikan pemerintah, lingkungan dan juga pekerja itu sendiri karena jika ilegal otomatis pekerja tidak terdaftar di BPJS.

Perempuan di Trenggalek Tewas Tertimpa Pohon Asam Setinggi 11 Meter

"Betul tidak ada izinnya. Apa sih susahnya melengkapi perizinan yang ada kami akan bantu sejauh mereka ingin melengkapi dan kami akan memfasilitasi jika itu dibutuhkan oleh pengusaha tambang," kata Fahmi, Selasa 29 Oktober 2024.

Terkait hal ini, Fahmi juga akan memanggil dinas terkait dengan pengusaha. Namun jika pemanggilan itu tidak diindahkan maka Komisi II akan melakukan sidak ke lokasi tambang yang runtuh.

Puluhan Rumah di Tuban Rusak Usai Diterjang Angin Puting Beliung

"Kami dapat info dari wartawan kalau kalau Komisi I sidak kan lucu, karena kita yang membidangi. Harapan kami tambang ilegal itu jangan sampai beroperasi dan ditutup karena itu merugikan. Kami akan koordinasi dengan pihak berwajib," katanya.

Sebelumnya diberitakan, dua pekerja tambang batu kapur masing-masing berinisial MS dan AS tewas tertimpa reruntuhan batu. Kejadian itu, berlangsung saat korban tengah melakukan pengerukan dan pemecahan bebatuan di lokasi tambang menggunakan alat berat atau excavator.

Halaman Selanjutnya
img_title