Penambang Ilegal Galian C Bodong di Ngoro Mojokerto Diadili

Penambang Galian C Bodong di Ngoro Mojokerto Diadili
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

“Terdakwa disuruh meratakan tanah tapi malah dijual satu rit Rp 150 ribu. Dia mempekerjakan checker dan dan operator alat berat,“ ungkapnya. 

Perempuan di Mojokerto Diadili Gegara Selingkuh dengan Sopir Truk Teman Suaminya

Daokeh melakukan penambangan ilegal di Dusun Sukorejo sejak Oktober 2023. Hasil penjualan material tambang digunakan untuk kepentingan pribadi. Aksinya itu berhenti setelah digerebek petugas kepolisian. 

Fachri mendakwa Daokeh dengan 2 pasal alternatif. Pertama, pasal 158 junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Adi Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar di Kasus Pembunuhan Siswi SMP Mojokerto

Dakwaan alternatif kedua, pasal 161 junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 junto pasal 35 ayat (3) huruf C dan G pasal 104 atau pasal 105 UU nomor 4 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Didakwaan 2 pasal alternatif," kata Fachri.

Hacker Curi Data Kartu Kredit Warga Jepang di Mojokerto Dihukum 3,5 Tahun