Paksa Pacar Threesome Bareng Teman, Pemuda di Mojokerto Dihukum 2 Tahun Penjara

Ramadhan Kusaji Pradani usai jalani sidang di PN Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Seorang pemuda di Mojokerto, Ramadhan Kusaji Pradani (27) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. Hakim meyakini Kusaji memaksa pacarnya berhubungan seks bertiga (threesome) dengan temannya.

Paman Pemerkosa Bocah di Mojokerto Dituntut 18 Tahun dan Denda Rp800 Juta

Ramadhan Kusaji Pradana (27) divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Warga Kecamatan Kemlagi ini terbukti 2 kali memaksa pacarnya melakukan seks bertiga (threesome) dengan pria lain.

Sidang terhadap pemuda asal Kecamatan Kemlagi itu digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Rabu, 3 Juli 2024 siang.

Sekelompok Orang Keroyok Satpam Universitas Bina Sehat PPNI Mojokerto

Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak. Dalam putusannya, Jenny menyatakan Kusaji terbukti melakukan tindak pidana pasal 6 huruf C UU RI nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," bebernya saat membacakan amat putusan.

Sudah Dipergoki Istri, Pria Ini Bantah Perkosa Keponakan saat Diadili di Mojokerto

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menginginkan Kusaji dihukum penjara selama 3 tahun.

Atas putusan tersebut JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Ismiranda Dwi Putri mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima vonis. Sementara, Penasihat hukum Kusaji, Nurwaendah menilai vonis majelis hakim terhadap kliennya sudah bagus.

Halaman Selanjutnya
img_title