Paksa Pacar Threesome Bareng Teman, Pemuda di Mojokerto Dihukum 2 Tahun Penjara
- VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Seorang pemuda di Mojokerto, Ramadhan Kusaji Pradani (27) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. Hakim meyakini Kusaji memaksa pacarnya berhubungan seks bertiga (threesome) dengan temannya.
Ramadhan Kusaji Pradana (27) divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Warga Kecamatan Kemlagi ini terbukti 2 kali memaksa pacarnya melakukan seks bertiga (threesome) dengan pria lain.
Sidang terhadap pemuda asal Kecamatan Kemlagi itu digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Rabu, 3 Juli 2024 siang.
Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak. Dalam putusannya, Jenny menyatakan Kusaji terbukti melakukan tindak pidana pasal 6 huruf C UU RI nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," bebernya saat membacakan amat putusan.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menginginkan Kusaji dihukum penjara selama 3 tahun.
Atas putusan tersebut JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Ismiranda Dwi Putri mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima vonis. Sementara, Penasihat hukum Kusaji, Nurwaendah menilai vonis majelis hakim terhadap kliennya sudah bagus.