Paksa Pacar Threesome Bareng Teman, Pemuda di Mojokerto Dihukum 2 Tahun Penjara

Ramadhan Kusaji Pradani usai jalani sidang di PN Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

"Vonisnya sudah bagus, tuntutannya 3 tahun, tadi divonis 2 tahun. Kami sebagai PH pikir-pikir, selanjutnya terserah terdakwa mau terima atau bagaimana," tandasnya.

Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ikuti Sidang Secara Daring, Didakwa Pasal KDRT

Kasus ini bermula dari Kusaji dengan korban, NPA (21) berkenalan lewat Facebook pada November 2021 silam.

Setelah intens berkomunikasi, keduanya memutuskan menjalin hubungan pacaran pada tahun 2022. Namun, selama pacaran ia kerap berhubungan intim layaknya suami istri dengan gadis asal Kecamatan Ngoro itu di hotel.

Pebisnis Ban Truk di Mojokerto Diadili, Didakwa Gelapkan Duit Keluarga Rp12 Miliar

Saat hubungan intim, Kusaji merekam menggunakan kamera ponsel. Padahal, korban melarangnya karena takut tersebar.

Kekhawatiran korban bun terjadi. Baik foto maupun video dipergunkan Kusaji untuk mengancam korban. Kusaji memaksa NPA melayani seks threesome dengan temannya, Aan Prayogi.

Pria Asal Pasuruan Jual Istri untuk Layanan Threesome di Mojokerto Dituntut 4 Penjara

Lantaran takut video asusilanya tersebut, korban terpaksa menuruti keinginan Kusaji. Threesome pun terjadi di Hotel Asri Mojokerto pada 11 Januari 2023.

Tanpa diketahui korban, Kusaji mengabadikan momen saat Aan bersetubuh dengan NPA menggunakan kamera ponsel.

Halaman Selanjutnya
img_title