Tipu Pembeli Tanah Rp75 Juta di Mojokerto, Oknum PNS Jombang Dituntut 2 Tahun 4 Bulan Bui
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim – Dodi Erianto (43), PNS Pemkab Jombang dituntut 2 tahun 4 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meyakini, Dodi menipu pembeli tanah di Mojokerto hingga merugi Rp75 juta.
Tuntutan dibacakan JPU Ari Budiarti di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Sidang ini pimpin Letua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. Dodi menghadapi sidang tanpa didampingi penasihat hukum. Dalam tuntutannya, Ari menyatakan, Dodi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 372 KUHP.
“Menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan,” katanya saat membacakan tuntutan, Selasa, 13 Agustus 2024.
Ada sejumlah keadaan pertimbangan bagi JPU untuk menjatuhkan tuntutan tersebut terhadap Dodi. Keadaan memberatkan, perbuatannya menyebabkan korban mengalami kerugian Rp 75 juta dan meresahkan masyarakat.
“Hal yang meringankan, terdakwa sopan dan beluk pernah dihukum,” ujar Ari.
Korban penipuan adalah Tri Murdi warga Bukit Permata Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Penipuan tersebut bemula pada September 2021 silam.