Tipu Pembeli Tanah Rp75 Juta di Mojokerto, Oknum PNS Jombang Dituntut 2 Tahun 4 Bulan Bui

Oknum PNS Jombang terdakwa penipuan di PN Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim – Dodi Erianto (43), PNS Pemkab Jombang dituntut 2 tahun 4 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meyakini, Dodi menipu pembeli tanah di Mojokerto hingga merugi Rp75 juta.

Hakim PN Surabaya Vonis 3,5 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Investasi Bodong Rp171 Miliar

Tuntutan dibacakan JPU Ari Budiarti di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Sidang ini pimpin Letua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. Dodi menghadapi sidang tanpa didampingi penasihat hukum. Dalam tuntutannya, Ari menyatakan, Dodi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 372 KUHP.

Catut Nama Kapolsek, Ketua RT di Lamongan Tipu Tiga Santri

“Menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan,” katanya saat membacakan tuntutan, Selasa, 13 Agustus 2024.

Ada sejumlah keadaan pertimbangan bagi JPU untuk menjatuhkan tuntutan tersebut terhadap Dodi. Keadaan memberatkan, perbuatannya menyebabkan korban mengalami kerugian Rp 75 juta dan meresahkan masyarakat.

Sering Diganggu Nomor Tak Dikenal di WhatsApp? Begini Cara Ampuh Mengatasinya

“Hal yang meringankan, terdakwa sopan dan beluk pernah dihukum,” ujar Ari.

Korban penipuan adalah Tri Murdi warga Bukit Permata Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Penipuan tersebut bemula pada September 2021 silam.

Halaman Selanjutnya
img_title