PNS di Mojokerto Tipu Tetangga Modus Tes CPNS Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Oknum PNS di Mojokerto yang Tipu Tetangga
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto,VIVA Jatim – Suwari (55), Oknum PNS Pemkab Mojokerto divonis penjara selama 1 tahun 8 bulan. Hakim menilai, ia terbukti melakukan penipuan terhadap tetangganya dengan modus menjanjikan CPNS tanpa tes. 

Musrenbang RKPD 2026, Ini Target Gus Barra untuk Pembangunan Kabupaten Mojokerto

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada 12 Agustus 2024 sore. Suwari mengikuti sidang dengan menggunakan pakaian warna putih. 

Nampak hadir jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Yessi Kurnian. 

Pemkab Mojokerto Targetkan Rehabilitasi 94 Unit Rumah Tak Layak Huni Tahun 2025

Dalam amar putusan, Jenny menyatakan Suwari melanggar pasal 378 KHUP tentang penipuan. Yakni menipu tetangganya sendiri hingga merugi Rp 160 juta. 

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa (Suwari) selama 1 tahun 8 bulan,” kata Jenny saat membacakan amar putusan, Senin 12 Agustus 2024. 

Pemkab Mojokerto Pasang EWS di Desa Langganan Banjir

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Jaksa menginginkan Suwari dihukum 2 tanu 6 bulan. 

Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu tujuh hari untuk hukum selanjutnya baik kepada terdakwa maupun JPU. 

Halaman Selanjutnya
img_title