PNS di Mojokerto Tipu Tetangga Modus Tes CPNS Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Oknum PNS di Mojokerto yang Tipu Tetangga
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto,VIVA Jatim – Suwari (55), Oknum PNS Pemkab Mojokerto divonis penjara selama 1 tahun 8 bulan. Hakim menilai, ia terbukti melakukan penipuan terhadap tetangganya dengan modus menjanjikan CPNS tanpa tes. 

Pemkab Mojokerto Raih Penghargaan Badan Publik Informatif di KI Awards 2024

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada 12 Agustus 2024 sore. Suwari mengikuti sidang dengan menggunakan pakaian warna putih. 

Nampak hadir jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Yessi Kurnian. 

Waspada Penipuan dengan Modus QRIS Palsu, Kenali Ciri-ciri dan Cara Mencegahnya

Dalam amar putusan, Jenny menyatakan Suwari melanggar pasal 378 KHUP tentang penipuan. Yakni menipu tetangganya sendiri hingga merugi Rp 160 juta. 

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa (Suwari) selama 1 tahun 8 bulan,” kata Jenny saat membacakan amar putusan, Senin 12 Agustus 2024. 

Tertipu Arisan Bodong, Puluhan Warga Wadeng Gresik Lapor ke Polisi

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Jaksa menginginkan Suwari dihukum 2 tanu 6 bulan. 

Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu tujuh hari untuk hukum selanjutnya baik kepada terdakwa maupun JPU. 

Halaman Selanjutnya
img_title