Tipu Pembeli Tanah Rp75 Juta di Mojokerto, Oknum PNS Jombang Dituntut 2 Tahun 4 Bulan Bui
Selasa, 13 Agustus 2024 - 18:10 WIB
Sumber :
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Akan tetapi, di hari itu korban hanya mentrasfer Rp50 juta. Pembayaran DP kedua dilakukan korban pada 30 November 2021 senilai Rp25 juta. Sehingga total uang DP yang transfer ke Dodi Rp75 juta. Dodi memberikan kwitasi kepada korban yang telah dibubuhi tanda tangan pemilik tanah.
Namun tanda tangan pemilik tanah itu dipalsukan. Ternyata, uang Rp 75 juta dari korban tersebut tak diserahkan kepada pemilik tanah. Akan tetapi digunakan untuk kebutuhan Dodi pribadi.