Tipu Pembeli Tanah Rp75 Juta di Mojokerto, Oknum PNS Jombang Dituntut 2 Tahun 4 Bulan Bui

Oknum PNS Jombang terdakwa penipuan di PN Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim – Dodi Erianto (43), PNS Pemkab Jombang dituntut 2 tahun 4 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meyakini, Dodi menipu pembeli tanah di Mojokerto hingga merugi Rp75 juta.

Hakim PN Surabaya Vonis 3,5 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Investasi Bodong Rp171 Miliar

Tuntutan dibacakan JPU Ari Budiarti di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Sidang ini pimpin Letua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. Dodi menghadapi sidang tanpa didampingi penasihat hukum. Dalam tuntutannya, Ari menyatakan, Dodi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 372 KUHP.

Catut Nama Kapolsek, Ketua RT di Lamongan Tipu Tiga Santri

“Menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan,” katanya saat membacakan tuntutan, Selasa, 13 Agustus 2024.

Ada sejumlah keadaan pertimbangan bagi JPU untuk menjatuhkan tuntutan tersebut terhadap Dodi. Keadaan memberatkan, perbuatannya menyebabkan korban mengalami kerugian Rp 75 juta dan meresahkan masyarakat.

Sering Diganggu Nomor Tak Dikenal di WhatsApp? Begini Cara Ampuh Mengatasinya

“Hal yang meringankan, terdakwa sopan dan beluk pernah dihukum,” ujar Ari.

Korban penipuan adalah Tri Murdi warga Bukit Permata Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Penipuan tersebut bemula pada September 2021 silam.

Saat itu, Dodi menawarkan kepada korban dua bidang tanah milik Mayuni Sofyan di Desa Sadartengah, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto pada Bulan September 2021.

Pertama, tanah seluas 1.488 meter persegi. Tanah kedua, seluas 1.484 meter perseggi. Kedua bidang tanah tersebut bersertifkat SHGB atas nama PT Citra Royal Sentosa. Menurut Ari, Dodi menawarkan harga Rp 500 juta sebagaimana permintaan pemilik tanah.

Kemudian, pada bulan Oktober 2021, Dodi mengajak korban meninjau lokasi dua bidang tanah. Setelah melihat, korban tergiur tawaran Dodi. Bahkan, kata Ari, korban berencana menjadikan tanah untuk kavling.

Korban pun sepakat dengan harga yang ditawarkan Dodi. Yaitu Rp500 juta. Dodi meminta korban untuk membayar uang muka (DP) terlebih dahulu sebesar Rp100 juta.

Selanjutnya, antara korban dan Dodi bertemu di kantor notaris Adi Nugroho di Perumahan Graha Majapahit, Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto pada 27 Oktober 2021.

Mereka bertemu untuk melakukan kesepakatan dan transaksi. Ketika itu, korban meminta ketemu dengan pemilik tanah langsung. Namun, Dodi beralasan si pemilik tanah sibuk karena merawat istrinya yang sedang sakit.

Di sisi lain, Dodi tak dibekali surat kuasa oleh pemilik tanah. Saat itu, Dodi meminta korban untuk membayar yang uang muka (DP) tanda jadi sebesar Rp75 juta. Pembayaran ditransfer melalui rekening Dodi.

Akan tetapi, di hari itu korban hanya mentrasfer Rp50 juta. Pembayaran DP kedua dilakukan korban pada 30 November 2021 senilai Rp25 juta. Sehingga total uang DP yang transfer ke Dodi Rp75 juta. Dodi memberikan kwitasi kepada korban yang telah dibubuhi tanda tangan pemilik tanah.

Namun tanda tangan pemilik tanah itu dipalsukan. Ternyata, uang Rp 75 juta dari korban tersebut tak diserahkan kepada pemilik tanah. Akan tetapi digunakan untuk kebutuhan Dodi pribadi.