Ujung Cerita Pengurus Sebuah Pesantren di Mojokerto, Diadili karena Lecehkan 5 Santri

Ilustrasi Pelecehan Seksual
Sumber :
  • Viva

Mojokerto, VIVA Jatim – MM (20 tahun), seorang pengurus sebuah pondok di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, terpaksa harus duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Rabu, 7 Agustus 2024. Ia diadili karena diduga kuat melecehkan 5 santri di pesantren dia mengabdi.

Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara

“Terdakwa MM ini melakukan pencabulan kepada korban, yang mana korban ini dibawah umur. Korban rata-rata umurnya kisaran 14-16 tahun. Totalnya korban sebanyak 5 anak,” kata jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Ngurah Yulio Mahendra kepada VIVA Jatim di PN Mojokerto.

Menurut dia, MM merupakan alumni pesantren korban yang ditugaskan menjadi pengawas santri. Aksi cabul MM terhadap 5 korban terjadi berulang kali sepanjang tahun 2023. Namun, masing-masing korban dilecehkan di hari dan waktu berbeda.

Belajar dari Kasus Agus Buntung, Psikolog Ungkap Ciri Orang Manipulatif

Yulio mengungkapkan, pelaku beraksi ketika korban sedang tidur di kamar asrama pada malam hari. Pelaku menghampiri dan kemudian memaksa korban untuk membantunya onani dengan tangan korban. Satu korban bahkan sampai pada tindakan sodomi.

Meskipun korban sempat menolak, terdakwa tetap melakukan perbuatan tak senonoh itu. Terdakwa mengimingi-imingi beberapa korban dengan memfasilitasi alat komunikasi.

Kasus PNS di Mojokerto yang Digerebek Suami Bugil Bareng Selingkuhan Segera Disidangkan

“Itu dilakukan di hari dan waktu yang berbeda. Tidak hanya sekali, berkali-kali sepanjang tahun 2023. Salah satu korban dilakukan pelecehan sodomi, cuma satu kali,” ujar Yulio.

Tindakan sodomi itu dibuktikan dengan hasil visum et repertrum terhadap korban. Selain itu, juga dibuktikan dengan pengakuan terdakwa dan korban selama di persidangan.

Halaman Selanjutnya
img_title