Ujung Cerita Pengurus Sebuah Pesantren di Mojokerto, Diadili karena Lecehkan 5 Santri
Kamis, 8 Agustus 2024 - 10:58 WIB
Sumber :
- Viva
“Berdasarkan fakta persidangan pun diakui baik pelaku maupun korban. Tapi untuk berapa kalinya tidak pasti,” tandas Yulio.
Masih kata Yulio, aksi bejat MM terbongkar setelah salah satu korban tak mau kembali ke pondok. Karena curiga, orang tuanya pun menanyakan alasannya. Dari situlah korban menceritakan terkait apa yang dialaminya.
“Orang tua korban tidak terima. Akhirnya orang tua korban melaporkan ke pihak berwajib,” kata Yulio.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Jatim. Setelah dilakukan penyelidikan, baru terungkap jika korbannya lebih dari satu anak. MM didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.