Ujung Cerita Pengurus Sebuah Pesantren di Mojokerto, Diadili karena Lecehkan 5 Santri
- Viva
Mojokerto, VIVA Jatim – MM (20 tahun), seorang pengurus sebuah pondok di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, terpaksa harus duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Rabu, 7 Agustus 2024. Ia diadili karena diduga kuat melecehkan 5 santri di pesantren dia mengabdi.
“Terdakwa MM ini melakukan pencabulan kepada korban, yang mana korban ini dibawah umur. Korban rata-rata umurnya kisaran 14-16 tahun. Totalnya korban sebanyak 5 anak,” kata jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Ngurah Yulio Mahendra kepada VIVA Jatim di PN Mojokerto.
Menurut dia, MM merupakan alumni pesantren korban yang ditugaskan menjadi pengawas santri. Aksi cabul MM terhadap 5 korban terjadi berulang kali sepanjang tahun 2023. Namun, masing-masing korban dilecehkan di hari dan waktu berbeda.
Yulio mengungkapkan, pelaku beraksi ketika korban sedang tidur di kamar asrama pada malam hari. Pelaku menghampiri dan kemudian memaksa korban untuk membantunya onani dengan tangan korban. Satu korban bahkan sampai pada tindakan sodomi.
Meskipun korban sempat menolak, terdakwa tetap melakukan perbuatan tak senonoh itu. Terdakwa mengimingi-imingi beberapa korban dengan memfasilitasi alat komunikasi.
“Itu dilakukan di hari dan waktu yang berbeda. Tidak hanya sekali, berkali-kali sepanjang tahun 2023. Salah satu korban dilakukan pelecehan sodomi, cuma satu kali,” ujar Yulio.
Tindakan sodomi itu dibuktikan dengan hasil visum et repertrum terhadap korban. Selain itu, juga dibuktikan dengan pengakuan terdakwa dan korban selama di persidangan.
“Berdasarkan fakta persidangan pun diakui baik pelaku maupun korban. Tapi untuk berapa kalinya tidak pasti,” tandas Yulio.
Masih kata Yulio, aksi bejat MM terbongkar setelah salah satu korban tak mau kembali ke pondok. Karena curiga, orang tuanya pun menanyakan alasannya. Dari situlah korban menceritakan terkait apa yang dialaminya.
“Orang tua korban tidak terima. Akhirnya orang tua korban melaporkan ke pihak berwajib,” kata Yulio.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Jatim. Setelah dilakukan penyelidikan, baru terungkap jika korbannya lebih dari satu anak. MM didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.