Angka Perceraian di Mojokerto Meningkat, Lahir Ribuan Janda Baru

Kantor Pengadilan Agama Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim - Angka perceraian di Mojokerto 2024 meningkat. Tercatat, ada ribuan  pasangan suami-istri (pasutri) mengajukan cerai dalam 6 bulan terakhir.

DPRD Jatim Kecam Tindakan KDRT di Sumenep, Minta Pemerintah Proaktif

Menurut catatan dari Pengadilan Agama Mojokerto, dalam periode Januari - Juli 2024 ada 1.997 pasutri yang mengajukan perceraian. Dari jumlah tersebut, 1.826 perkara berujung diputus cerai. Sedangkan sisinya berhasil rujuk kembali. 

Hal itu menunjukkan bahwa telah lahir ribuan janda dan duda baru setengah terakhir tahun 2024. 

Sejumlah Aktivis Perempuan Soroti Maraknya Kasus KDRT Berujung Maut di Sumenep

Panitera Muda Hukum PA Mojokerto Farhan Hidayat mengatakan penyebab perceraian dipicu oleh beberapa faktor. Paling dominan dipicu persoalan ekonomi baik cerai gugat maupun talak Kemudian, disusul persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan

“(Pemicu perceraian) cerai talak paling banyak istri menuntut nafkah dilaur kemampuan suami. Ceraig gugat, paling banyak suami tidak memberikan nafkah secara layak. Kemudian kedua, adayang karena campur tangan orang tua, KDRT dan perselingkuhan," katanya, Rabu, 7 Agustus 2024. 

Polwan Bakar Suami di Mojokerto Segara Diadili

Dari jumlah tersebut, mayoritas yang mengajukan pengajuan cerai dari pihak istri. Sedikitnya, PA Mojokerto mencatat ada 1550 cerai gugat sepanjang Januari - Juli 2024. Sisanya cerai talak. 

Pengajuja perceraian di PA Mojokerto pada triwulan pertama 2024 mengalami peningkatan jika dibanding tahun lalu. Tahun 2023, angka pengajuan perceraian sebanyak 1.628 pada periode yang sama. 

Halaman Selanjutnya
img_title