Angka Perceraian di Mojokerto Meningkat, Lahir Ribuan Janda Baru

Kantor Pengadilan Agama Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Menurut Farhan, peningkatan tidak signifikan ada pemberlakuka Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023. Di dalam SEMA tersebut tertuang salah satu syarat perceraian bisa diajukan ketika sudah pisah rumah selama enam bulan.

Pegawai Honorer Selingkuhan PNS Mojokerto yang Digerebek Suami saat Bugil Dipecat

“Ada peningkatan namun tidak signifikan. Adanya SEMA juga mempengaruhi karena syarat perceraian harus pisah rumah minimal 6 bulan berturut-turut, baru bisa diajukan perceraian,” pungkasnya.