Angka Perceraian di Mojokerto Meningkat, Lahir Ribuan Janda Baru
Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:30 WIB
Sumber :
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Menurut Farhan, peningkatan tidak signifikan ada pemberlakuka Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023. Di dalam SEMA tersebut tertuang salah satu syarat perceraian bisa diajukan ketika sudah pisah rumah selama enam bulan.
“Ada peningkatan namun tidak signifikan. Adanya SEMA juga mempengaruhi karena syarat perceraian harus pisah rumah minimal 6 bulan berturut-turut, baru bisa diajukan perceraian,” pungkasnya.