Angka Perceraian di Mojokerto Meningkat, Lahir Ribuan Janda Baru

Kantor Pengadilan Agama Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Menurut Farhan, peningkatan tidak signifikan ada pemberlakuka Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023. Di dalam SEMA tersebut tertuang salah satu syarat perceraian bisa diajukan ketika sudah pisah rumah selama enam bulan.

1.857 Perempuan di Lamongan Menjanda, Judi dan Selingkuh jadi Penyebab Perceraian

“Ada peningkatan namun tidak signifikan. Adanya SEMA juga mempengaruhi karena syarat perceraian harus pisah rumah minimal 6 bulan berturut-turut, baru bisa diajukan perceraian,” pungkasnya.