Polwan Bakar Suami di Mojokerto Segara Diadili
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Kasus polwan bakar suami di Mojokerto memasuki babak baru. Briptu Fadhilatun Nikmah segara diadili atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Berkas perkara Briptu Fadhila telah dinyatakan lengkap atau P21. Kini, berkas dan tersangka serta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.
“Kami menerima pelimpahan tersangka dari Polda (Jatim) karena di sini lokusnya. Selanjutnya kita akan melimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” kata Kasi Intelejen Kejari Kota Mojokerto Joko Sutrisno kepada wartawan, Rabu, 25 September 2024.
Pelimpahan tahap 2 berlangsung di Kantor Kejari Kota Mojokerto pada Rabu, 25 September 2024 siang. Proses pelimpahan dikawal ketat oleh sejumlah anggota Subdit Reknata Direktorat Reserse Umum Polda Jatim.
Proses pelimpahan rampung pukul 14.12 WIB. Briptu Fadhila nampak memakai baju warna biru gelap, kerudung dan masker warna hitam saat keluar menuju mobil. Ia ditahan kembali di Polda Jatim.
“(Ditahan) Di Polda,” ujar Joko.
Menurut Joko, Briptu Fadhila dijerat pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). “Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara,” katanya.