Pakar Desain: Kemasan Polos Persulit Konsumen Bedakan Rokok Legal dan Ilegal

Ilustrasi rokok
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait kemasan rokok polos mendapat perhatian dan penolakan dari berbagai pihak. Pakar desain komunikasi visual menilai penggunaan kemasan rokok polos akan bisa berdampak terhadap penjualan rokok di masyarakat. 

Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Jadi Role Model Siapkan Generasi Lebih Baik

Dr Listia Natadjaja, Dosen sekaligus Ketua Program Studi Desain Komunikasi Visual (DKV) Universitas Kristen Petra Surabaya, menyatakan bahwa masyarakat nantinya akan kesulitan membedakan antara rokok yang legal dan ilegal jika semua kemasan diseragamkan.

"Dengan kemasan yang seragam, rokok legal dan ilegal akan semakin sulit dibedakan karena tidak ada lagi identitas visual yang bisa digunakan konsumen untuk mengenali merek dan kualitas produk," paparnya, Rabu, 25 September 2024.

Keseruan Ratusan Warga Nobar Indonesia vs Arab Saudi di Halaman DPRD Gresik

Ia juga menekankan bahwa dari sudut pandang desain, kemasan rokok memiliki peran penting dalam memberikan informasi dan identitas produk.

"Jika semua kemasan diseragamkan, maka nilai kompetitif di pasar akan hilang, dan ini akan merugikan perusahaan rokok legal karena mereka sudah mendaftarkan merek dan HAKI untuk desain kemasan dan lain sebagainya," tambahnya.

Kata Pengamat soal Tekad Khofifah-Emil Wujudkan Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara

Desain dalam kemasan produk menurut Dr Listia sangat berpengaruh dalam keputusan konsumen untuk membeli sebuah produk, khususnya produk yang baru masuk ke pasar. Desain kemasan yang baik dan menarik, tentu saja bisa menarik minat beli konsumen. 

Di sisi lain, asosiasi rokok juga menolak keras rencana penerapan kemasan polos pada rokok. Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), asosiasi yang mewakili perusahaan rokok kecil dan menengah, mencurigai adanya rencana 'pembunuhan sistematik' terhadap industri mereka jika Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait kemasan rokok polos diberlakukan.

Halaman Selanjutnya
img_title