307 Napi Kasus Narkoba di Lamongan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
- Istimewa
Lamongan, VIVA Jatim – Sebanyak 307 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan mendapatkan remisi khusus di Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025. Total ada 446 napi yang dapat remisi khusus.
Para napi itu diberikan remisi khusus itu telah memenuhi syarat baik administrasi dan substansi serta telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik selama di penjara.
Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan, Heri Sulistyo mengatakan, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia serta bagian dari sistem pemasyarakatan dalam rangka pembinaan dan rehabilitasi narapidana.
Dengan adanya remisi ini, mereka semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat. Mengacu ketentuan Tindak Pidana Terkait Non PP No.28 Tahun 2006 dan Non PP No.99 Tahun 2012 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012 remisi bisa diajukan tentunya dengan berbagai syarat pertimbangan.
"Remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Kami berharap," kata Heri Sulistyo.
Adapun daftar WBP penerima remisi berasal dari berbagai kasus, yakni kasus narkotika 307 orang, korupsi 5 orang, pelanggaran lalu lintas dan kriminal masing-masing 1 orang.
Kasus kesehatan 10 orang, kekerasan perempuan dan anak 6 orang, human traficking 1 orang, KDRT 2 orang, pembunuhan 5 orang, penadah 1 orang, pencurian 36 orang, penganiayaan 6 orang.