Dapat Remisi, 2 Warga Binaan Lapas Tulungagung Bebas saat Lebaran

Kalapas Kelas IIb Tulungagung
Sumber :
  • Madchan Jazuli

Tulungagung, VIVA Jatim-Momen Hari Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung memberikan remisi bagi warga binaan (WB). Dari ratusan yang menerima, dua di antaranya bisa bebas saat momen lebaran.

Petasan Jatuh dari Balon Udara di Tulungagung Mobil dan Rumah Rusak

Kepala Lapas Kelas IIb Tulungagung, Ma'ruf Prasetyo Hadianto menerangkan bahwa saat ini 679 WB dengan rincian 527 narapidana dan 152 tahanan. Bagi yang memenuhi syarat diusulkan remisi khusus adalah sebanyak 335 narapidana dengan mendapat Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa hukuman.

"Dimana 2 warga binaan insyaallah pada kesempatan hari Raya Idul Fitri akan bebas," ujar Ma'ruf, Minggu, 30 Maret 2025.

Arus Balik, Waspada Ini Daerah Rawan di Tulungagung

Ia mengatakan apabila mendapatkan remisi khusus 2 dengan pidana pokok selesai masih ada pidana subsider, maka dia tinggal menjalani subsider.

Lalu remisi khusus 1 total ada 335 orang dengan jumlah remisi mulai 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari. Hal tersebut tergantung dari jumlah lamanya tahanan yang dijalankan.

Kapolda Jatim Komitmen Beri Layanan Terbaik Bagi Pemudik dan Wisatawan

"Ada 3 WB menjalani subsider untuk yang masih belum memenuhi syarat ada 309 WB Dimana ada tahanan dan WB yang memang baru vonis dan mereka belum memiliki persyaratan yang lengkap," ulasnya.

Perihal untuk subsider, Ma'ruf mengatakan saat ini kebanyakan hampir di lapas rutan se-Indonesia sama seperti di Tulungagung untuk kasus narkotika di mana sekarang sudah di atas 50 persen.

Halaman Selanjutnya
img_title