Dapat Remisi, 2 Warga Binaan Lapas Tulungagung Bebas saat Lebaran
Minggu, 30 Maret 2025 - 10:27 WIB
Sumber :
- Madchan Jazuli
Pada saat pelaksanaan persidangan selalu ada vonis yang menyertakan subsider, apabila tidak dibayarkan akan ada pidana kurungan.
Sementara untuk narapidana teroris, Ma'ruf menerangkan setelah mereka melakukan ikrar deklarasi NKRI, posisi mereka dalam kesempatan tersebut tengah diusulkan untuk remisi susulan.
Sehingga remisi susulan punya kesempatan didapatkan saat mereka sudah ikrar dengan jumpah remisi 4 bulan untuk narapidana teroris.
"Mereka (nanti) tidak bebas bersyarat tapi bebas murni. Dikurangi remisi yang mereka dapat. Dari bulan 11 maju ke bulan 4 yaitu Juli 2025 yang satunya selang satu bulan," tandasnya.