Akademisi Sebut Penyusunan Regulasi Pertembakauan Harus Libatkan Pihak Terdampak

Petani tembakau tengah melihat tanamannya di sawah.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Tulungagung, VIVA JatimAkademisi Fisipol Universitas Negeri Surabaya, Dr Firre An Suprapto menyoroti regulasi yang saat ini tengah berjalan.

Mengenal Perbedaan HMPV dan Covid-19, Begini Cara Pencegahannya

Yaitu pasal-pasal Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau besutan Badan Kesehatan Dunia (WHO) seyogianya melibatkan para pihak terdampak.

Ia mengaku Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Kesehatan (R-Permenkes) sebagai peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024. Penyusunan tersebut sarat intervensi asing, mendorong implementasi kemasan rokok tanpa identitas merek di Indonesia.    

Kemenkes Tegaskan HMPV Sudah Lama Ada di Indonesia, Tak Perlu Khawatir

"Kemenkes harus lebih aktif memberikan sosialisasi dengan melibatkan para pihak yang terkena dampak atas kebijakan tersebut. Pun dalam Rancangan Permenkes sehingga tidak menimbulkan polemik baru," terang Dr Firre An Suprapto dalam keterangannya, Sabtu, 29 Maret 2025.

Selain itu juga menyoroti Kemenkes tidak bisa serta-merta mengadopsi FCTC dalam penyusunan regulasi di Indonesia. Pun lebih jauh Indonesia tidak meratifikasi perjanjian tersebut.

Menguak Fakta-fakta Penyakit HMPV, Berpotensi Jadi Pandemi Layaknya Covid-19?

Pasalnya kementerian terkait sebagai inisiator penerapan peraturan harus berkaca bahwa  Indonesia belum meratifikasi FCTC. Alhasil, tidak bisa digunakan landasan hukum serta perlu dilihat dari berbagai sisi.

"Perlindungan kesehatan juga perlu mempertimbangkan sisi ekonomi, sosial dan lainnya," ujar Firre. 

Halaman Selanjutnya
img_title