Akademisi Sebut Penyusunan Regulasi Pertembakauan Harus Libatkan Pihak Terdampak
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Sekjen Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI) ini juga mengatakan implementasi regulasi apa pun, pun turunan PP No 28 tahun 2024 agar sejalan dengan amanat Undang-undang No. 25 Tahun 2004.
"Selain itu juga Perda bagian dari sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum sejalan diatur dalam kaidah penyusunan Perda," tambahnya.
Terpisah, Wakil Ketua Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (AKRINDO) Anang Zunaedi menyesalkan di tengah kondisi perlambatan ekonomi saat ini, justru semakin kencang dorongan untuk mengimplementasikan regulasi.
Pasalnya, pro kontra tersebut bisa menyulitkan masyarakat, seperti halnya larangan jualan rokok dengan jarak 200 meter dari wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Kami sejak awal menolak tegas PP Kesehatan dan aturan teknisnya dalam Rancangan Permenkes memberatkan membatasi gerak pedagang. Pemerintah tolong lah lihat realita di masyarakat," beber Anang Zunaedi.
Ia mengaku untuk pedagang kecil, semua peraturan ini memberatkan sekali. Ini bukan sekadar soal kehilangan pendapatan, melainkan bisa ancaman tutup usaha, ekonomi keluarga dan masyarakat hancur.
AKRINDO juga menyoroti Kemenkes seperti menjadi lembaga superbodi, yang overlap mengurusi sampai ranah ekonomi dan perdagangan. Pun kebijakan pengendalian tembakau yang sarat intervensi asing bisa menurunkan kesejahteraan masyarakat Indonesia