439 Napi di Lapas Mojokerto Dapat Remisi Lebaran, 2 Orang Langsung Bebas
- M. Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim- Sebanyak 439 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto mendapat remisi atau potongan masa tahanan khusus Idulfitri 1446/2025 M. Dari ratusan nali, dua orang di antaranya langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto Rudi Kristiawan, total warga binaan di Lapas Mojokerto saat ini ada 1029 orang. Terdiri dari 493 tahanan dan 536 narapidana. Namun, yang mendapatkan remisi lebaran hanya 439 orang.
“Dari 439 penerima remisi, ada dua warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana yang membuat mereka bisa menghirup udara bebas lebih cepat,” katanya kepada wartawan, Minggu, 30 Maret 2025.
Napi yang menerima remisi lebaran dan langsung bebas adalah Lutfi Arfandianto. Ia merupakan napi kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian Imam Safi’i, narapidana kasus narkoba.
Rudi menyampaikan, pemberian remisi menjadi bagian dari tradisi tahunan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Untuk itu, ia berharap binaan yang selama ini diberikan petugas dapat bermanfaat bagi narapidana di kemudian hari.
“Remisi yang diberikan oleh pemerintah sifatnya gratis tanpa biata apapun,” ujarnya.