Enam Lansia Dapat Remisi dari Lapas Kelas I Surabaya

Pemberian Resmisi Kepada Tahanan Lansia.
Sumber :
  • Ahaddiini HM

Sidoarjo, VIVA Jatim-Lapas Kelas I Surabaya memberikan remisi kepada enam warga binaan lanjut usia, Jumat, 29 Mei 2026. Kabar tersebut sudah lama dinanti oleh enam warga binaan Lansia tersebut. Bagi mereka yang usia sudah lewat 70 tahun, remisi ini terasa seperti napas baru.

img_title Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas I Surabaya Nikmati Buka Puasa Bersama Keluarga

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, mengatakan remisi untuk usia 70 tahun ke atas bukan sekadar pengurangan angka di kertas vonis.

"Ini bentuk kepedulian negara terhadap prinsip kemanusiaan kepada warga binaan lanjut usia yang menjalani pembinaan," ujarnya.

img_title 2 Narapidana Terorisme Lapas Surabaya Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Ia menambahkan, remisi adalah hak bagi warga binaan yang sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan. Ia berhadap remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan menyiapkan diri kembali ke masyarakat.

"Momentum ini sekaligus menunjukkan wajah sistem pemasyarakatan yang baru. Fokusnya bukan hanya menghukum, tapi membina. Menghormati hak-hak warga binaan, terutama kelompok rentan seperti lansia yang memang butuh perhatian khusus," ungkapnya.

img_title Dirpatnal Dirjenpas Cek Layanan Lapas Kelas I Surabaya

Sohibur menegaskan Lapas Kelas I Surabaya berkomitmen menjalankan fungsi pemasyarakatan secara humanis dan berkeadilan. Dan program remisi lansia adalah salah satu wujud nyata komitmen itu.

"Tujuannya sederhana, memberi semangat baru agar warga binaan lansia tetap punya harapan," pungkasnya.

Setelah prosesi selesai, enam lansia itu kembali ke blok hunian dengan langkah lebih ringan. Pengurangan masa pidana mungkin hanya hitungan bulan, tapi bagi mereka, itu adalah hadiah waktu untuk bertemu keluarga lebih cepat dan menata sisa hidup dengan lebih baik.

Enam warga binaan tersebut telah memenuhi semua syarat mendapatkan remisi. Mereka adalah B (73 tahun) divonis 6 tahun penjara. Ia menerima remisi 2 bulan. HS (71 tahun) dengan vonis 9 tahun, mendapat potongan 3 bulan.

H (70 tahun) divonis 8 tahun dan menerima remisi 2 bulan. S (72 tahun) vonis 9 tahun, mendapat 1 bulan. Lalu WS (76 tahun) vonis 11 tahun, menerima remisi paling besar, 5 bulan. Terakhir Y (83 tahun) vonis 10 tahun, mendapat pengurangan 3 bulan.