Dua Pelaku Curanmor di Gresik Dibekuk, Satu Residivis Ternyata Dibawah Umur
- Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim-AS (17), seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan polisi setelah nekat mengulangi aksinya di wilayah Kabupaten Gresik.
Pelaku AS yang masih dibawah umur ditangkap Unit Reskrim Polsek Gresik Kota kurang dari 24 jam usai mencuri sepeda motor milik warga, Selasa, 26 Mei 2026.
Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan seorang pelaku lain berinisial AEN (24), warga Jalan Dr Wahidin SH, Kecamatan Kebomas. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Gresik Kota untuk menjalani proses hukum.
Kapolsek Gresik Kota Iptu M Kevin Ramadhan mengungkapkan, AS bukan pelaku baru dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Dia diketahui merupakan residivis kasus serupa.
“AS ini residivis curanmor. Jadi sebelumnya pernah terlibat kasus yang sama,” ujar Iptu Kevin, Kamis, 28 Mei 2026.
Ia menceritakan, kasus pencurian ini bermula saat korban bernama Hanif (43), warga Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, kehilangan sepeda motor Suzuki Shogun miliknya pada Selasa, 26 Mei 2026.
Motor bernomor polisi W-2593-MU tersebut sebelumnya diparkir di depan rumah oleh istri korban sekitar pukul 12.00 WIB dalam kondisi setir tidak terkunci. Dua jam kemudian, kendaraan itu diketahui telah hilang.
"Korban kemudian melapor ke Polsek Gresik Kota. Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," ujar Iptu Kevin.
Dari hasil penelusuran, lanjut Iptu Kevin, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada AS. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghadang pelaku saat mengendarai motor hasil curian di kawasan Jalan Panglima Sudirman.
Tak hanya mencuri, pelaku juga sempat berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah warna bodi motor dari biru menjadi hitam agar tidak dikenali korban maupun petugas.
Namun, akal bulus tersebut gagal setelah polisi mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang identik dengan milik korban.
“Pelaku sempat mengubah tampilan motor untuk mengelabui petugas. Tapi identitas kendaraan tetap bisa kami cocokkan,” jelasnya.
Kini kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan selalu menggunakan pengaman tambahan.