Bea Cukai Tanjung Perak Temukan 16 Kontainer Rokok Ilegal Asal Uni Emirat Arab

Petugas Bea Cukai Tanjung Perak menunjukkan rokok ilegal dari Uni Emirat Arab di Depo Kontainer Kalianak Surabaya
Sumber :
  • VIVA Jatim/Mokhamad Dofir

Surabaya, VIVA Jatim - Petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menemukan 73 juta batang rokok impor tanpa pita cukai yang ditaruh pada 16 kontainer. Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) itu teronggok di sekitar pelabuhan dan diduga berasal dari negara timur tengah, Uni Emirat Arab.

Rokok hingga Miras Ilegal Senilai Rp 1,5 Miliar Dimusnahkan

Humas Bea Cukai Tanjung Perak Bintang Satriawan mengatakan, tidak diketahui pasti siapa pemilik rokok merek Dunston dan Royal tersebut, karena saat ditemukan belasan kontainer rokok ilegal itu sengaja ditelantarkan di dermaga Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Jadi 16 kontainer rokok ditemukan teman-teman Bea Cukai Tanjung Perak dalam kondisi belum dilekati pita cukai dari Uni Emirat Arab," ujar Bintang ketika dikonfirmasi VIVA Jatim, Rabu, 7 Agustus 2024.

Demi Pembangunan, Pemkab Gresik-Bea Cukai Komitmen Berantas Rokok Ilegal

Tak diketahui pasti ke mana rokok-rokok ilegal itu bakal dikirim. Bintang mengaku, petugas Bea Cukai belum memperoleh petunjuk seperti dokumen penerimaan barang impor.

"Kalau rencana pengiriman [rokok asal Uni Emirat] itu belum tahu karena pemiliknya nggak urus. Jadi ada yang ngirim rokok 16 kontainer tapi sesampai di Pelabuhan [Tanjung Perak] nggak diambil pemiliknya," lanjut dia.

Mas Dhito Minta Penjualan Rokok Ilegal Via Online Perlu Dipantau

Dengan lolosnya 16 kontainer rokok ilegal itu ke Indonesia, lanjut dia, negara dipastikan mengalami kerugian keuangan hingga mencapai Rp 217,3 miliar. 

Bintang memastikan dalam waktu dekat puluhan juta batang rokok ilegal tersebut akan segera dimusnahkan.

Halaman Selanjutnya
img_title