Dibutuhkan Kebijakan Cukai yang Tepat untuk Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Jutaan batang rokok ilegal ditemukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim-Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) menyebutkan bahwa kenaikan tarif cukai rokok yang terlalu tinggi merupakan salah satu pemicu pertumbuhan peredaran rokok ilegal. Di pasaran, rokok ilegal sulit dibendung.

Satpol PP Gresik dan Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Senilai 8,3 Miliar

Direktur PPKE UB, Prof Candra Fajri Ananda mengatakan terdapat hubungan signifikan antara harga dan permintaan rokok. Konsumen rokok golongan I, yang lebih sensitif terhadap harga, beralih ke rokok golongan II dan III yang lebih murah saat tarif cukai dinaikkan, tanpa mengurangi total jumlah rokok yang dikonsumsi.

“Hasil analisis tersebut selaras dengan perkembangan industri tembakau, di mana penurunan produksi terjadi paling besar pada golongan I sehingga berdampak juga pada penurunan penerimaan CHT,” ujar Prof Candra dalam keterangan persnya, Senin, 4 November 2024.

Harapan Petani ke Pemerintah Komitmen Melindungi Bukan Hanya Soal Cukai

Prof Candra menjelaskan ketika harga rokok golongan I naik akibat kenaikan cukai, banyak konsumen yang memilih rokok dari golongan yang lebih murah (downtrading). Hal ini tidak mengurangi konsumsi, namun justru mendorong pergeseran preferensi konsumen.

Selain itu, kebijakan cukai yang terus naik dalam beberapa tahun terakhir, terutama yang terhitung double digit, juga disebut telah mencapai titik optimum, di mana kenaikan lebih lanjut tidak lagi efektif menurunkan konsumsi.

Surabaya Dinilai Gagal Jadi Kota Layak Anak gegara Izinkan Pameran Rokok Internasional

"Konsumen cenderung beralih ke rokok ilegal atau produk dengan harga lebih murah (downtrading). Hal ini tidak hanya mengurangi volume produksi rokok legal tetapi juga berpotensi menurunkan penerimaan negara dari CHT," katanya.

Laporan PPKE UB tahun 2023 menunjukkan bahwa lebih dari 40 persen konsumen rokok di Indonesia mengaku pernah membeli rokok tanpa pita cukai. Temuan ini menunjukkan bahwa kebijakan tarif cukai selama ini telah memperburuk situasi.

Halaman Selanjutnya
img_title