Giliran PKB Surabaya Polisikan Lukman Edy: Awas, Jangan Diulangi Lagi!

Ketua PKB Surabaya Musyafak Rouf usai melaporkan Lukman Edy di Mapolrestabes Surabaya
Sumber :
  • VIVA Jatim/Mokhamad Dofir

Surabaya, VIVA Jatim - Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Surabaya turut melaporkan mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan menyebar kabar bohong. 

Mubes Alim Ulama Bakal Bentuk Presidium Daerah, Dorong Muktamar Luar Biasa NU

Laporan polisi dibuat langsung oleh Ketua DPC PKB Surabaya, Musyafak Rouf, dengan didampingi segenap jajaran pengurus serta kader partai pimpinan Muhaimin Iskandar tersebut.

Musyafak Rouf bersama rombongan tiba di gedung SPKT Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, pukul 10.30 WIB, Rabu, 7 Agustus 2024.

Paripurna Perdana DPRD Jatim Bahas Tata Tertib Periode 2024-2029

"Ini saya beserta Dewan Syuro beserta Sekretaris DPC dan saya Ketua DPC dan Bendahara dan seluruh yang ikut pada hari ini melaporkan saudara Lukman Edy yang melakukan pencemaran nama baik dan berita bohong sesuai Undang-undang ITE [Informasi Transaksi Elektronik] sudah ada, pasal-pasalnya juga," ujar Musyafak Rouf usai membuat laporan polisi.

Ia berharap, laporan ini bisa ditindaklanjuti aparat penegak hukum sehingga menciptakan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua orang agar tidak gemar menuduh maupun menyebarkan fitnah yang tidak benar.

DPRD Jatim akan Segera Sahkan APBD 2025 pada 10 November Mendatang

"Supaya ini jangan sampai ini diulangi lagi," tegasnya.

Ia mewanti-wanti supaya tindakan seperti yang dilakukan Lukman Edy tidak ditiru. Jika tidak, maka PKB mengancam akan melaporkan pula pihak tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title