Paguyuban Warkop Surabaya Tolak PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes tentang Pengaturan IHT
- Rahmat Fajar
Surabaya, VIVA Jatim-Paguyuban Pemilik Warung Kopi Surabaya mengajukan petisi untuk menolak penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024 dan rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengaturan Industri Hasil Tembakau (IHT). Mereka menilai aturan-aturan tersebut justru meresahkan para pengusaha kecil.
Ketua Paguyuban Pemilik Warung Kopi Surabaya, Hussein Gozali mengaku resah dengan adanya aturan tersebut. Menurutnya aturan itu secara perlahan akan mematikan warung kopi.
"Larangan penjualan rokok eceran saja sudah sangat memberatkan, ditambah lagi aturan jarak minimal dengan institusi pendidikan. Ini tidak relevan. Lagipula, kami tidak mungkin menjual rokok kepada anak-anak di bawah umur," ujar Hussein dalam diskusi mengenai IHT di Surabaya, Jumat, 27 September 2024.
Petisi tersebut berisi beberapa tuntutan, termasuk penghapusan pasal tentang larangan penjualan rokok secara eceran, larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak, serta pengaturan mengenai kemasan polos rokok.
Hussein, yang akrab disapa Cak Chong, menjelaskan bahwa sekitar 50 persen dari omzet warkop berasal dari penjualan kopi dan rokok. Maka dari itu, jika rokok dilarang dijual eceran akan sangat berdampak kepada pendapatan warkop.
"Jika menjual rokok dalam kemasan, keuntungannya hanya Rp1.000-Rp2.000 per bungkus. Namun, kalau kami menjual eceran, keuntungan dari satu bungkus bisa mencapai Rp5.000," katanya.
Ia mengungkapkan sekitar 80 persen pembeli di warkop lebih memilih membeli rokok secara eceran. Oleh karena pembeli juga dinilai akan keberatan dengan larangan penjualan rokok eceran.