1.857 Perempuan di Lamongan Menjanda, Judi dan Selingkuh jadi Penyebab Perceraian
- Viva Jatim/Imron Saputra
Lamongan, VIVA Jatim – Pengadilan Agama Kelas IA Lamongan mencatat setidaknya ada 1.857 perempuan di Lamongan sepanjang 2024 menjadi janda. Perceraian ini terjadi karena adanya persoalan rumah tangga, dari kasus perselingkuhan, ekonomi hingga judi.
Untuk alasan cerai karena zina atau selingkuh ada 123 perkara, KDRT 43, mabuk 37, judi 80, dipenjara 7, kawin paksa 6, murtad 4, dan cacat 1 perkara.
Panitera Muda Hukum PA Kelas IA Lamongan, Suprayitno mengatakan, sepanjang 2024, angka pengajuan perceraian di pengadilan mencapai 2.277. Dari angka tersebut 1.857 dikabulkan oleh majelis hakim.
Adapun rincian sebanyak 596 mengajukan cerai talak dan 1681 cerai gugat. Selain itu, sebanyak 186 perkara juga berhasil dimediasi dan dicabut, 18 perkara ditolak, 39 perkara tidak diterima, 5 perkara digugurkan serta 2 perkara di coret dari registrasi.
"Perkara yang masuk dari Januari - per 11 November 2024. Dari putusan yang dikabulkan alasan perceraian didominasi masalah ekonomi sebanyak 802 perkara, kemudian perselisihan 627 perkara, dan 125 meninggalkan salah satu pihak," kata Suprayitno, Kamis 14 November 2024.
Suprayitno mengaku, kasus perceraian di tahun ini mengalami penurunan dari angka 2.336 menjadi 1.857 perkara di kabulkan. Penurunan perceraian ini tidak lepas dari upaya pengadilan yang memediasi kedua belah pihak.
"Untuk mengurangi angka perceraian hal itu ditunjukan dari angka perkara dicabut yang sebagian dilakukan setelah dimediasi hal yang wajid dilalui pengaju sebelum tahap persidangan," pungkasnya.