Pegawai Honorer Selingkuhan PNS Mojokerto yang Digerebek Suami saat Bugil Dipecat
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Jatim – IA (40 tahun) mungkin kini menyesal. Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto itu dipecat setelah digerebek saat bugil bersama perempuan selingkuhannya, RP (34), seorang ASN atau PNS di Pemkab Mojokerto.
“Pemutusan perjanjian kerja dengan pembagian pembangunan, pekan kemarin,“ kata Sekertaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko kepada wartawan, Selasa, 6 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, perbuatan pria asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Bangsal, Mojokerto, itu dinilai melanggar kedinasan, apalagi kasus perselingkuhan. Terlebih, IA selingkuh dengan teman satu kantornya.
“Imam dianggap melanggar ketentuan yang telah ditetapkan [perselingkuhan],” tandas Teguh.
Sementara RP, lanjut Teguh, dijatuhi sanksi etik atau norma oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati setelah sidang etik pertama. Ia dianggap melanggar Pasal 8 huruf h Perbup Nomor 68 Tahun 2019.
Pasal 8 huruf h berbunyi menjaga keutuhan rumah tangga dengan tidak melakukan perbuatan tercela dan perbuatan tidak bermoral lainnya. Atas perbuatannya, ia hanya diminta membuat surat pernyataan maaf dan mengaku menyesal atas perbuatannya.
Selain etik, RP juga dijatuhi terancam sanksi disiplin melalu sidang disiplin. Ancaman hukuman terberatnya berupa pemecatan. Pemda telah membentuk tim pemeriksa disiplin ad hoc.