Empat Bulan Diluncurkan, Aplikasi Amawabumi Tarik Minat Puluhan Penyewa Aset Pemkab Mojokerto

Bupati Mojokerto Muhammad Albarra saat Peluncuran Aplikasi Amawabumi
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim-Inovasi digital yang dikembangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dalam pengelolaan aset daerah mulai menunjukkan hasil positif. Hanya dalam waktu empat bulan sejak diluncurkan pada Februari 2026, aplikasi Amawabumi berhasil menarik minat puluhan masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan aset milik pemerintah daerah.

img_title Kapolres Mojokerto Tegaskan Sikap Soal Tambang Galian C Ilegal

Data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto mencatat, hingga pertengahan Juni 2026 terdapat 24 pemohon yang mengajukan penyewaan aset melalui platform berbasis website tersebut.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Kabupaten Mojokerto, Paradisa Eva, mengatakan Amawabumi dirancang untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi aset daerah sekaligus mempercepat proses penyewaan secara transparan dan akuntabel.

img_title Stadion Gajah Mada Mojokerto Direvitalisasi, Lapangan Berstandar FIFA Ditarget Rampung Akhir Tahun

“Ketika diluncurkan pada Februari lalu, kami juga mengundang sejumlah pelaku usaha untuk melihat potensi aset yang dapat dimanfaatkan. Harapannya aset daerah bisa lebih produktif sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya, Kamis, 18 Juni 2026.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pemerintah untuk mencari informasi aset yang tersedia. Seluruh data aset dapat diakses secara daring, mulai dari lokasi hingga status pemanfaatannya.

img_title Mojokerto Bangun 9 Proyek Irigasi dan Bendung Rp5,45 Miliar, Airi 324,82 Hektare Sawah

Saat ini, Amawabumi menampilkan 167 bidang tanah milik Pemkab Mojokerto yang tersebar di berbagai kecamatan. Mayoritas aset berupa lahan pertanian dan eks tanah waduk yang memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi kegiatan produktif.

“Sejauh ini ada sekitar 24 permohonan yang masuk melalui aplikasi. Selain itu, terdapat penyewa lama yang sudah memanfaatkan aset daerah sebelum Amawabumi diluncurkan,” kata perempuan yang disapa Adis tersebut.

Dari puluhan permohonan yang masuk, lahan pertanian menjadi aset yang paling banyak diminati. Sejumlah lokasi yang menjadi tujuan calon penyewa antara lain lahan pertanian di Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Desa Kalen, Kecamatan Dlanggu, Desa Brayung, Kecamatan Puri, Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, hingga Desa Klinterejo, Kecamatan Sooko.

Selain lahan pertanian, pemohon juga menunjukkan ketertarikan terhadap aset lain berupa tanah waduk dan tanah kosong milik pemerintah daerah. Beberapa di antaranya adalah Tanah Waduk Tawangsari di Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Tanah Waduk Gading di Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, serta tanah kosong yang berada di kawasan Desa Pacet, Kecamatan Pacet.

Halaman Selanjutnya
img_title