Kasus PNS di Mojokerto yang Digerebek Suami Bugil Bareng Selingkuhan Segera Disidangkan

Pecatan PNS Pemkab Mojokerto, RP yang digerebak bareng bugil bareng selingkuhan keluar dari Kejaksaan Negeri Kabupetan Mojokerto usai pelimpahan tahap II.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Penyidik Polres Mojokerto telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dalam kasus PNS yang digerebek oleh suaminya dalam kondisi bugil bersama selingkuhannya. Dua tersangka dalam kasus ini, RP (34) dan IA (40), segera akan menjalani persidangan.

Pebisnis Ban Truk di Mojokerto Diadili, Didakwa Gelapkan Duit Keluarga Rp12 Miliar

RP, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Mojokerto, telah dipecat dari jabatannya, begitu juga IA, yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga honorer di instansi yang sama. 

Pelimpahan berkas dilakukan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada Senin, 2 Desember 2024.

Sindikat Perdagangan Sisik Trenggiling Ditangkap Mabes Polri di Mojokerto, Kini Diadili

“Kami telah menerima tahap II dari penyidik yang beerkaitan dengan pelimpahan barang bukti dan tersangka,” kata JPU Ari Budiarti. 

Setelah menerima berkas tersebut, pihaknya akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk disidangkan.

Tipu Pembeli Tanah Rp75 Juta di Mojokerto, Oknum PNS Jombang Dituntut 2 Tahun 4 Bulan Bui

Ari menjelaskan, berkas perkara kedua tersangka ini displit atau dipisah karena persangkaan pasalnya berbeda. IA dijerat pasal 284 ayat (2) ke satu huruf a juncto pasal 53 ayat (KUHP tentang percobaan perzinaan. 

Sedangkan RP dijerat pasal 284 ayat (1) ke satu huruf b juncto pasal 55 KUHP. “Ancaman pidana gendak ataau overspel itu 9 bulan. Kalau percobaan (perzinaan) sepertiga dari ancaman maksimal,” ungkap Ari. 

Halaman Selanjutnya
img_title