Sudah Dipergoki Istri, Pria Ini Bantah Perkosa Keponakan saat Diadili di Mojokerto

Terdakwa paman cabuli keponakan di PN Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim – Terdakwa Wahyudi Ahmad terus membantah melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur saat diadili di PN Mojokerto, Kamis, 13 Juni 2024. Padahal, terdakwa dipergoki istrinya sendiri ketika melakukan aksi bejatnya.

Pedagang Sempol Begal Payudara Gadis Pasrah Divonis 2 Tahun Bui

Bantahan tersebut disampaikan pria asal Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, itu dalam sidang tertutup dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sidang Di ketua Hakim Ivonne Tiurma Rismauli dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Alaix Bikhukmil Hakim dan Ari Budiarti.

“Fakta persidangan terdakwa tidak mengakui (menyetubuhi kepenokannya). Tapi korban mengakui sudah 17 kali lebih (disetubi) saat sidang pemeriksaan saksi,” kata Alaix kepada VIVA Jatim usai sidang.

Ajang Lari akan Digelar di Kota Surabaya, Catat Jadwalnya!

Berdasarkan pengakuan korban, lanjut Alaix, terdakwa memperkosa korban di rumahnya. Terdakwa leluasa karena rumah korban berdekatan. Terakhir kali hendak memperkosa korban pada 4 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB. Aksi bejat itu terbongkar setelah kepergok istri terdakwa sendiri.

“Lokasinya di rumah terdakwa ketika korban tinggal di rumah terdakwa saat menjaga neneknya yang sedang sakit. Kejadian terakhir itu sempat ingin mencabuli tapi ketahuan istrinya terdakwa," terang Alaix.

Tampang Maling Motor Resahkan Warga Surabaya, Kakinya Didor saat Kabur ke Bogor

Menurut Alaix, terdakwa telah melampiaskan nafsu bejatnya itu sejak korban duduk di bangku SD. Kini, korban berusia 14 tahun. Namun, sebelum-belummya tidak pernah terbongkar.

“Dia tidak punya alibi karena tidak ada yang menyaksikan. Dia membantah melakukan persetubuhan, tapi hanya mengaku mencabuli saja. Tapi pengakuan korban disetubuhi berkali-kali,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title