Sudah Dipergoki Istri, Pria Ini Bantah Perkosa Keponakan saat Diadili di Mojokerto

Terdakwa paman cabuli keponakan di PN Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Alaix mendakwa Wahyudi dengan dua pasal alternatif. Pertama, Pasal 81 Ayat (3) juncto 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dakwaan alternatif kedua, Pasal 82 Ayat (2) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

3 Elite Parpol di Lamongan Gelar Pertemuan Tertutup, Ini yang Dibahas

Kasus ini dilaporkan ke Polres Mojokerto oleh orang tua korban pada Januari 2024 setelah terdakwa kepergok istrinya sendiri ketika hendak memperkosa korban.

Saat itu, terdakwa masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Kebetulan, korban menonton televisi sendirian. Orang tua korban sedang bekerja. Ketika memperkosa, pelaku juga memaksa korban agar tak memberitahukan ke siapa pun.

Calon Independen di Trenggalek Merasa Dipersulit Verfak: Ada Jalan, tapi Buntu

Istrinya yang sudah lama curiga membuntuti. Benar saja, ketika mengecek ke kamar korban, sang istri memergoki langsung ulah bejat suaminya. Istri terdakwa langsung berteriak minta tolong dan saudara-saudaranya berdatangan.