Tahun Baru 2025, PCNU Sumenep Minta Pemerintah Antisipasi Kegiatan Amoral
- VIVA Jatim/Hady Muhammad
Sumenep, VIVA Jatim – Menjelang momen perayaan Tahun Baru 2025, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengantisipasi terjadinya kegiatan amoral. Seperti minum minuman keras, pergaulan muda-mudi yang melampaui batas dan di beberapa titik dirayakan denganmu kegiatan trektrekan/balap liar.
Bahkan, dalam surat imbauan nomor 894/PC/A.II/L-37/XII/2024 yang dikeluarkan pada 29 Desember 2024 itu, PCNU Sumenep menyebut akan ada pagelaran musik DJ pada tanggal 19 Januari 2025. Hal itu dinilai kurang kreatif dan tidak kontributif bagi Kabupaten Sumenep yang dikenal sebagai 'Solonya Madura'.
"Bahkan kegiatan seperti ini menjadi beban, tidak saja bagi keluarga dan masyarakat tapi juga bagi pemerintah dan aparat penegak hukum yang dianggap kurang sensitif dalam mengantisipasi persoalan-persoalan di atas," tulis PCNU Sumenep dalam surat imbauan yang diterima Viva Jatim, Senin, 30 Desember 2024.
Tak hanya itu, PCNU Sumenep juga menilai kegiatan sebagaimana disebut di atas merupakan kerugian besar bagi Kabupaten Sumenep. Karena anak muda yang akan menjadi tulang punggung pembangunan Kabupaten Sumenep di masa yang akan datang, tidak memiliki kualifikasi etis dan moral bagi keberlangsungan Sumenep yang dikenal sebagai masyarakat beradab dan religius.
Berdasarkan hal di atas, maka Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Sumenep memandang kegiatan-kegiatan perayaan Malam Tahun Baru terutama yang diselenggarakan oleh pelaku industri hiburan, Event Organizer (EO) atau Kafe perlu mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Sumenep.
"Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memberikan peringatan larangan sejak awal terhadap DJ, trek-trekan/balap liar, minuman keras dan pergaulan bebas kepada masyarakat, terutama kepada pihak-pihak yang memfasilitasi kegiatan Malam Perayaan Tahun Baru tersebut," tambahnya.
Jika dalam pelaksanaannya ada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap kegiatan yang lebih banyak daya rusak ketimbang manfaatnya tersebut, PCNU Sumenep meminta aparat penegak hukum menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.