Sudah Dipergoki Istri, Pria Ini Bantah Perkosa Keponakan saat Diadili di Mojokerto

Terdakwa paman cabuli keponakan di PN Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim – Terdakwa Wahyudi Ahmad terus membantah melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur saat diadili di PN Mojokerto, Kamis, 13 Juni 2024. Padahal, terdakwa dipergoki istrinya sendiri ketika melakukan aksi bejatnya.

Jangan Khawatir, Transportasi Penyeberangan Dipastikan Bebas PPN 12 Persen

Bantahan tersebut disampaikan pria asal Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, itu dalam sidang tertutup dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sidang Di ketua Hakim Ivonne Tiurma Rismauli dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Alaix Bikhukmil Hakim dan Ari Budiarti.

“Fakta persidangan terdakwa tidak mengakui (menyetubuhi kepenokannya). Tapi korban mengakui sudah 17 kali lebih (disetubi) saat sidang pemeriksaan saksi,” kata Alaix kepada VIVA Jatim usai sidang.

Kemenag Lamongan Sambut Baik Wacana Libur Selama Ramadan

Berdasarkan pengakuan korban, lanjut Alaix, terdakwa memperkosa korban di rumahnya. Terdakwa leluasa karena rumah korban berdekatan. Terakhir kali hendak memperkosa korban pada 4 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB. Aksi bejat itu terbongkar setelah kepergok istri terdakwa sendiri.

“Lokasinya di rumah terdakwa ketika korban tinggal di rumah terdakwa saat menjaga neneknya yang sedang sakit. Kejadian terakhir itu sempat ingin mencabuli tapi ketahuan istrinya terdakwa," terang Alaix.

Autogate dan Immigration Lounge, Inovasi Pelayanan Imigrasi di Jatim

Menurut Alaix, terdakwa telah melampiaskan nafsu bejatnya itu sejak korban duduk di bangku SD. Kini, korban berusia 14 tahun. Namun, sebelum-belummya tidak pernah terbongkar.

“Dia tidak punya alibi karena tidak ada yang menyaksikan. Dia membantah melakukan persetubuhan, tapi hanya mengaku mencabuli saja. Tapi pengakuan korban disetubuhi berkali-kali,” ungkapnya.

Alaix mendakwa Wahyudi dengan dua pasal alternatif. Pertama, Pasal 81 Ayat (3) juncto 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dakwaan alternatif kedua, Pasal 82 Ayat (2) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Mojokerto oleh orang tua korban pada Januari 2024 setelah terdakwa kepergok istrinya sendiri ketika hendak memperkosa korban.

Saat itu, terdakwa masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Kebetulan, korban menonton televisi sendirian. Orang tua korban sedang bekerja. Ketika memperkosa, pelaku juga memaksa korban agar tak memberitahukan ke siapa pun.

Istrinya yang sudah lama curiga membuntuti. Benar saja, ketika mengecek ke kamar korban, sang istri memergoki langsung ulah bejat suaminya. Istri terdakwa langsung berteriak minta tolong dan saudara-saudaranya berdatangan.