Montir Motor di Mojokerto Dituntut 10 Tahun Bui gegara Perkosa-Sebar Video Mesum Siswi SMP

Montir di Mojokerto perkosa siswi SMP
Sumber :
  • Viva Jatim/M Luthfi

Mojokerto, VIVA Jatim – Riko Wahyudi (19), seorang montir di Mojokerto dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai, Riko terbukti memerkosa dan menyebar video mesum siswi SMP

Begini Kondisi Siswa SMA Usai Disuruh Pengusaha Surabaya Sujud Sambil Menggonggong

Tuntutan dibacakan oleh JPU Fachri Dohan Mulyana di Ruang Sidang Ramah Anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis, 28 November 2024. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Frasiskus Wilfildrus Mamo. 

Dalam tuntutannya, Fachri menyatakan Riko melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Diperkosa dan Video Mesum Disebar Pria Kenal di Medsos, Siswi SMP di Surabaya Trauma

“Dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata Fachri. 

Tuntutan tersebut mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan, perbuatan Riko menimbulkan luka dan trauma yang mendalam bagi korban. Selain itu, juga menyebabkan korban malu karena video mesumnya disebar. 

Ayah di Mojokerto Tiga Kali Perkosa Anak Tiri Dibawah Umur Ditangkap Polisi

“Hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit di persidangan,” tandas Fachri. 

Kasus pemerkosaan ini bermula saat Riko bertemu pada malam takbiran, Selasa, 9 April 2024 lalu. Dalam pertemuan tersebut, Riko mengajak gadis berusia 13 tahun itu mampir ke rumahnya yang terletak di Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan dan rumah kakaknya

Halaman Selanjutnya
img_title