Polda Jatim Pecat Tidak Hormat Polisi yang Perkosa Tahanan Wanita di Pacitan
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Bid Propam Polda Jatim) akhirnya memecat dengan tidak hormat (PTDH) Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Lilik Cahyadi, polisi pelaku pemerkosaan terhadap tahanan wanita di Pacitan.
Keputusan tersebut diambil setelah Bid Propam Polda Jatim menggelar Sidang Kode Etik pada Rabu, 23 April 2025.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Lilik Cahyadi ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2025 lalu setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Dengan dugaan pelanggaran pasal 6 Huruf C UU nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pddana Kekerasan Seksual," kata Jules, Kamis, 24 April 2025.
Dua hari kemudian atau tanggal 23 April 2025, Lilik dikatakannya, dijebloskan ke Rumah Tahanan Polda Jatim. Hal itu berdasarkan surat perintah penahanan nomor 103 yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Jules menyampaikan, ada beberapa tuntutan dalam sidang tersebut. Antara lain, pelaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian yang bersangkutan diputuskan ditahan dalam ruang khusus selama 20 hari ke depan.
Dan yang terakhir, Polda Jatim kata Jules juga memecat Lilik Cahyadi secara tidak hormat sebagai anggota Polri.