Terlibat Curanmor dan Lempar Bondet, Residivis di Pasuruan Tewas Ditembak Polisi

Ilustrasi penembakan.
Sumber :
  • Istimewa

Pasuruan, VIVA Jatim – Tim Subdirektorat III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menembak mati seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam operasi penangkapan di kawasan persawahan, Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada Senin 5 Mei 2025 pagi.

img_title Musim Kemarau, Brimob Polda Jatim Siagakan Personel dan Alat Khusus Cegah Karhutla

Kepala Subdit III Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur menyebutkan bahwa tersangka berinisial A (30), warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, tewas setelah melakukan perlawanan dengan melempar bahan peledak rakitan (bondet) ke arah petugas.

“Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur karena pelaku menyerang anggota dengan bondet saat hendak diamankan,” jelas AKBP Jumhur.

img_title Polres Tuban Berstatus Kepolisian Resor Kota, Berikut Daftar Polresta di Jawa Timur

Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat terkait rencana pencurian mobil oleh sekelompok pelaku di wilayah Purwosari pada dini hari. Polisi yang langsung menuju lokasi menemukan pelaku tengah berupaya mencuri dua unit mobil.

Dalam upaya penangkapan, satu orang pelaku berhasil diamankan. Namun pelaku A melarikan diri ke area persawahan dan melakukan perlawanan dengan bondet, sehingga petugas menembaknya di tempat.

img_title Bom Udara Aktif Ukuran 1,5 Meter Ditemukan di Sungai Jalan Manggar Blitar

“Dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran. Selain itu, tadi malam kami juga mengamankan pelaku lain terkait kasus curanmor roda dua dan roda empat,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku A diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan yang telah beraksi di sejumlah daerah, termasuk Mojokerto, Sidoarjo, Probolinggo, dan Pasuruan.

Di lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bondet, senjata tajam, tas, helm, dan sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aksinya.