Sopir Truk Tangki Tabrak Penonton Karnaval di Mojokerto Jalani Sidang, Didakwa 2 Pasal Berlapis

Sidang Sopir Truk Tangki Tabrak Penonton Karnaval
Sumber :
  • Lutfi/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim - Sopir truk tangki, Anton Dwi Aryatama (23) yang menabrak belasan penonton karnaval di Pacet, Mojokerto mulai menjalani sidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Anton dengan 2 pasal berlapis

Terdakwa Pemerkosaan Santri Divonis 14 Tahun di Trenggalek

Sidang perdana digelar di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto pada Selasa, 31 Oktober 2023. Mejelis hakim dipimpin Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dengan dua anggotanya, Jenny Tulak dan Jantiani Longli. 

Antoon mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto. Selama persidangan ia hanya bisa tertunduk tanpa didampingi penasihat hukum. 

Polwan Bakar Suami di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Bui

Dakwaan dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Fajaruddin. Dalam dakwaaanya, Anton didakwa dengan 2 pasal. 

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana Pasal 310 ayat 4 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Fajar. 

Kasus Suap 3 Eks Hakim PN Surabaya soal Vonis Ronald Tannur Masuki Babak Baru

Pasal 310 ayat (2) mengatur "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000".

Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000".

Dengan begitu, pria yang berdomisili di Dusun Bedog, Desa Mlaten, Kecamatan Puri, ini terancama pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp 12 juta. 

"Karena (dakwaan) di bawah 15 tahun, terdakwa bisa menghadapi sendiri ya," ujar ketua majelis hakim. "Iya yang mulia," sahut terdakwa dalam sidang.

Selain pembacaan dakwaan, sidang perdana sekaligus agenda pemeriksaan saksi. Sedikitnya terdapat 6 orang saksi dan dua saksi ahli dihadirkan dalam sidang. Saksi terdiri dari kepolisian, supeltas setempat, orang tua korban, dan pihak PT Graha Tirta.Termasuk saksi ahli dari Mitsubishi dan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) DPRKP2 Kabupaten Mojokerto.

Diberitakan sebelumnya, truk tangki air bernopol S 9085 UP yang disopiri Anton menyasak kerumunan penonton karnaval 17-an di jalan menurun kawasan Karnila Futsal, Desa Sajen pada Kamis, 24 Agustus 2023.  

Mengalami remblong, truk muatan penuh 6 ton air tersebut mengakibatkan dua orang tewas di lokasi karena terlindas. Sedangkan 13 penonton lain mengalami luka-luka.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Satlantas Polres Mojokerto beralamat KTP Tambak Mayor Baru, Asemrowo, Surabaya, ini sebagai tersangka.