Istri Siri Mendiang Bos SPBU di Mojokerto Diduga Gunakan Dokumen Palsu untuk Kuasai Harta
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Istri siri mendiang Bos SPBU di Mojokerto, Emi Lailatul Uzlifah menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Eks karyawati SPBU ini diadili karena diduga menggunakan sejumlah dokumen untuk menguasai harta mendingan suami sirinya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti mengatakan, Emi dinikahi oleh bosnya, Handika Susila secara siri pada 2009. Pernikahan mereka tanpa sepengetahuan istri tua Handika, Nina Farida.
Saat menikah dengan Nina pada 1993, Andika Susila menggunakan nama Islam, Muhammad Taufik. Karena sebelumya menikah, Susila merupakan non muslim.
"Almarhum Andika Susila selaku pemilik SPBU Gajah Mada Mojokerto menikah siri dengan terdakwa yang merupakan karyawan SPBU Gajah Mada pada tanggal 13 September 2009. Tanpa diketahui istrinya Nina,” ungkap Ari.
Menurut Ari, Susila menggunakan KTP dengan digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Muhammad Robiadi warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto saat menikahi Emi secara siri. Karena pernikahan tersebut berlangsung tanpa seizin Nina Farida.
Dari situ, Emi melakukan permohonan untuk penerbitan KK di Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto tahun 2018. Meski Emi mengetahui Susila masih terikat perkawinan dengan Nina Farida. Setelah terbit, di dalam KK tersebut terdapat NIK atas nama Andika Susila.
“Pada tanggal 26 Agustus 2021, Andika Susilo meninggal dunia di rumahnya di Malang berdasarkan surat kematian sehingga terbit akta kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Malang," katanya.