199 Dispensasi Pernikahan di Malang Sepanjang Tahun 2022, 99 Persen Karena Hamil Duluan

Pengadilan Agama Malang
Sumber :
  • Viva

Jatim – Sepanjang tahun 2022, Pengadilan Agama Negeri Malang Kelas 1 A mendapat 199 dispensasi pernikahan sepanjang 2022. Dari angka tersebut hampir keseluruhan karena hamil di luar nikah.

Resmi Cerai dengan Teuku Ryan, Ria Ricis Ungkapkan Perasaan: Ada Rasa Sedih

"Perkara (dispensasi nikah) yang ada di kami, 99 persen karena hamil di luar nikah," kata Panitera Muda Hukum, Mochamad Dedy Kurniawan, Kamis, 19 Januari 2023. 

Angka ini cenderung turun ketimbang tahun 2021 lalu. Dimana perkara dispensasi pernikahan yang diterima oleh Pengadilan Agama Malang Kelas I A sejumlah 262 perkara. 

6 Rekomendasi Destinasi Wisata Liburan Lebaran 2024 di Malang Bareng Keluarga

Untuk tahun 2022, dari 199 perkara yang masuk ke mereka, 190 perkara telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama. Sedangkan lainnya ada yang dicabut, ditolak dan sebagainya.  

"Dilihat dari data yang ada, yang ditolak ada 3 perkara, itu karena tidak memenuhi syarat yang ada (hukum formil). Kemudian ada yang dicabut 2 perkara, itu seperti saat persidangan kemudian majelis hakim menasehati kedua mempelai untuk menikah di saat umurnya sudah memenuhi hukum, kemudian berkas perkaranya dicabut," jelas Dedy. 

Awas Kehabisan, Berikut 5 Tempat Berburu Takjil di Malang

Dedy menuturkan, bahwa dispensasi pernikahan dilakukan karena kedua belum cukup umur atau di bawah usia 19 tahun bagi mempelai wanita maupun laki-laki. Aturan ini merujuk Undang-undang Nomor 16 tahun 2018 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

"Pengajuan dispensasi pernikahan dilakukan karena kedua mempelai belum cukup umur, maka ada surat penolakan dari Kemenag yang disertakan dalam berkas perkara ke kami," tutur Dedy. 

Halaman Selanjutnya
img_title