Istri Siri Mendiang Bos SPBU di Mojokerto Diduga Gunakan Dokumen Palsu untuk Kuasai Harta

Eks karyawati SPBU diadili, diduga palsukan dokumen
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Karena Susila meninggal dunia, Emi memerintahkan seseorang untuk mengurus surat kematian atas nama Handika Susil di ke Kantor Kepala Desa Mojojajar. Surat tersebut dibuat seolah-olah Susila meninggal karena komplikasi. 

Tingkatkan Fungsi Humas, Polri Gelar E-Learning Kehumasan di Polda Jatim

“Emi menggunakan pengacara dan menakut-nakuti kepala desa untuk mengeluarkan surat kematian. (Diintimidasi?) iya,” ungkap Ari. 

Setelah itu Emi mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama (PA) Mojokerto dan akta kematian melalui kuasa hukumnya, Zulfan. Pengajuan tersebut menggunakan KTP, KK dan foto copy surat kematian atas nama Andika Susila yang diduga palsu.

Mas Dhito Dapat Ucapan Terima Kasih, Anak Sriani Bisa Lanjutkan Sekolah

Selain itu, dokumen diduga palsu itu juga digunakan untuk mengurus waris atau balik nama dari Hadika Susila ke terdakwa. Yakni tiga rumah di Kecamatan Sooko, tanah perkaraan di Kecamatan Mojoanyar dan mobil CRV. 

“KTP dan KK atas nama Handika Susila telah dibatalkan oleh Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto. Perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Nina Farida dan Billy Andi Hartono selaku anak Susila berpotensi mengalami kerugian penguasaan aset yang seharusnya dimilikinya,” pungkas Ari.

Polisi Lakukan Penyekatan Jelang Persela Lamongan Kontra Persibo Bojonegoro

Atas perbuatan Emi, ia didakwa dua pasal alternatif. Pertama, pasal 264 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat. Dakwaan kedua yaitu pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana," tegasnya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Ayu Sri Adriyanthi Widja dengan hakim anggota, Jenny Tulak dan BM Cintia Buana.

Halaman Selanjutnya
img_title