Pebisinis Ban Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar
- Viva Jatim/M Luthfi
Penasihat hukum Herman, Michael mengaku keberatan atas tuntutan jaksa. Sebab, ia menilai jaksa mampu membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa.
“JPU ngawur, Jaksa dalam tuntutannya hanya menyampaikan perpindahan uang. Padahal perpindahan uang belum tentu suatu tindak pidana,” ungkapnya kepada wartawan.
“Dan itu ahli dari Jaksa sendiri yang menyampaikan bahwa perbuatan pidana dalam pasal 374 KUHP harus akurat dan konkrit jangan sepenggal penggal,” imbuhnya.
Di dalam fakta persidangan terungkap, terlapor yang sekaligus kakak-kakak terdakwa memiliki utang piutang di CV MMA senilai Rp 13 miliar.
Dengan demikian, lanjut Michael, seharusnya dijadikan pertimbangan oleh JPU karena mengakibatkan kerugian perusahaan peninggalan mendiang ayah terdakwa.
“Bukan malah Terdakwa yang menjadi salah satu pemilik modal dan menguntungkan perusahaan malah dikatakan merugikan perusahaan, jangan dibolak balik faktanya,” tandas Michael.
Michael menegaskan, prinsip tindak pidana penggelapan jabatan harus ada yang dirugikan. Yakni melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil hak orang lain.