Pebisinis Ban Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar
- Viva Jatim/M Luthfi
Sebagaimana dakwaan jaksa, perkara ini berawal ketika Bambang Sutjahjo, ayah terdakwa dan keempat orang kakaknya, mendirikan usaha toko ban pada Desember 2019 dengan modal awal Rp 3,5 miliar.
Dengan akta pendirian usaha yang dinamai CV Mekar Makmur Abadi di salah satu kantor notaris. Bambang tercatat sebagai direktur dan terdakwa sebagai persero diam atau komanditer pasif.
Juli 2021 Bambang meninggal dunia. Sebelum meninggal, Bambang menyerahkan token beserta pin rekening CV Mekar Makmur Abadi ke terdakwa. Sehari setelah Bambang meninggal, terdakwa melakukan dua kali transfer uang dari rekening toko ke rekening pribadi dengan nilai total Rp 5 miliar.
Transaksi serupa dilakukan terdakwa sebanyak 11 kali dalam kurun Juli hingga Desember 2021 dengan nominal beragam. Selanjutnya, Hartatiek, ibu terdakwa dan keempat kakak terdakwa, meminta Herman untuk bermusyawarah terkait pembaruan akta pendirian CV Mekar Makmur Abadi, namun selalu menolak.
Hingga pada 13 November 2023, Hadi Poernomo Sutjahjo dan Lidiawati Sutjahjo, kakak terdakwa, menyomasi Herman terkait pertanggungjawaban transaksi keuangan CV Mekar Makmur Abadi. Somasi kedua dilayangkan pada 23 November 2023.
Isinya sama, yakni soal laporan atas laporan keuangan, neraca dan laba rugi toko ban tersebut. Hingga somasi ketiga dilayangkan pada 20 Januari 2024 terdakwa bergeming dan masih memakai rekening pribadi, serta menguasai toko ban tersebut.
Tanpa mau membagi uang milik toko yang terdakwa transfer dari rekening toko ke rekening pribadinya pada keempat saudara dan ibunya. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa, ibu dan keempat saudara kandungnya mengalami kerugian sekitar Rp 12,2 miliar.
Herman dijerat dakwaan alternatif. Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun