Pebisinis Ban Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar

Pebisnis ban di Mojokerto, Herman Budiono, dituntut 4 tahun penjara
Sumber :
  • Viva Jatim/M Luthfi

Penasihat hukum Herman, Michael mengaku keberatan atas tuntutan jaksa. Sebab, ia menilai jaksa mampu membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa.

Teganya Ayah Tiri di Mojokerto Aniaya Bocah SD hingga Babak Belur

“JPU ngawur, Jaksa dalam tuntutannya hanya menyampaikan perpindahan uang. Padahal perpindahan uang belum tentu suatu tindak pidana,” ungkapnya kepada wartawan.

“Dan itu ahli dari Jaksa sendiri yang menyampaikan bahwa perbuatan pidana dalam pasal 374 KUHP harus akurat dan konkrit jangan sepenggal penggal,” imbuhnya. 

Perempuan Pemandu Lagu Dianiaya Teman, Korban Dicekik dan Ditendang

Di dalam fakta persidangan terungkap, terlapor yang sekaligus kakak-kakak terdakwa memiliki utang piutang di CV MMA senilai Rp 13 miliar. 

Dengan demikian, lanjut Michael, seharusnya dijadikan pertimbangan oleh JPU karena mengakibatkan kerugian perusahaan peninggalan mendiang ayah terdakwa. 

Adu Mulut Berujung Maut di Surabaya, Keluarga Korban Sebut Polisi Lamban Tangani Kasus

“Bukan malah Terdakwa yang menjadi salah satu pemilik modal dan menguntungkan perusahaan malah dikatakan merugikan perusahaan, jangan dibolak balik faktanya,” tandas Michael.

Michael menegaskan, prinsip tindak pidana penggelapan jabatan harus ada yang dirugikan. Yakni melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil hak orang lain. 

Halaman Selanjutnya
img_title