Pemkot Siapkan Anggaran Rp 21,8 Miliar untuk Gaji ke-13, TPP dan THR, Dijadwalkan Cair 19 Maret 2025

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi

Mojokerto, VIVA Jatim – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menyiapkan anggaran Rp 21,8 miliar untuk gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

img_title Enam Pilihan Tempat Wisata Keluarga di Surabaya Saat Libur Lebaran Idul Fitri

Kebijakan tersebut sebagaimana telah diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 7 Maret 2025 lalu.

Menyusul hal tersebut, Pemkot Mojokerto telah merampungkan pembentukan peraturan kepala daerah sebagai landasan pencairan. Yakni Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025

img_title Catat! SIM Mati Saat Libur Lebaran Bisa Diperpanjang Hingga 31 Maret

“Alhamdulilah hari ini Perwali terkait teknis pemberian THR dan Gaji 13 sudah saya tanda tangan. Jadi, per tanggal 19 Maret 2025 besok, semuanya sudah bisa mendapatkan gaji 13-nya,” kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Mojokerto, Selasa, 18 Februari 2025. 

Untuk merealisasikan gaji ke-13, Pemkot Mojokerto mengalokasikan anggaran Rp 14.025.627.579. Sedangkan untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) Tunjangan Hari Raya (THR) Rp 7.844.576.329. Sehingga totalnya  Rp 21.870.203.908.

img_title Mas Dhito tak Izinkan WFA Bagi Dinas yang Berhubungan Langsung dengan Pelayanan Publik di Kediri

Dalam Perwali itu dijelaskan, beberapa pihak ynag mendapatkan TPP THR dan gaji ke-13. Mulai dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto, 25 pimpinan dan anggota DPRD Kota Mojokerto, 2.245 PNS, 340 PPPK, 1 pimpinan BLUD dan pegawai BLUD.

Dengan pencairan tersebut, Ning Ita berharap dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran. Terutama bisa meningkatkan daya beli dan menekan harga. 

“Pencairannya tentu seperti gaji biasa, ditransfer ke rekening masing-masing. Hukum ekonomi ya, setiap menjelang hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, harga kebutuhan pokok naik atau inflasi,” tuturnya. 

“Diharapkan dengan pencairan gaji ke-13 ini masyarakat bisa menjangkau harga-harga yang naik. Sehingga harapannya bisa menekan harga,” imbuh Ning Ita.